KIKA Kecam Intimidasi Mahasiswa UII dan Penulis Opini

KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan upaya intimidasi bergaya militerisme yang berusaha membungkam tradisi berpikir kritis dan mengancam kebebasan akademik di Indonesia. Organisasi ini merespons dua peristiwa intimidasi yang menimpa mahasiswa dan akademisi pada 22-24 Mei 2025.
Peristiwa pertama menimpa tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berinisial Ag, Ha, dan Id yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiga mahasiswa UII intimidasi dilaporkan didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mengatasnamakan MK dan Babinsa di tempat tinggal mereka untuk menggali informasi pribadi sebagaimana Tempo melaporkan “Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi Orang Tak Dikenal” pada 22 Mei 2025.
Kasus kedua dialami YF, mahasiswa S2 UI sekaligus ASN Kementerian Keuangan, yang mengalami intimidasi fisik setelah menulis opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di detikcom pada 22 Mei 2025.
YF dilaporkan diserempet pengendara motor berhelm full face saat mengantar anak ke TK, kemudian motornya ditendang jatuh di depan rumah oleh pelaku berbeda namun berhelm serupa.
Mengkhawatirkan keselamatan keluarga, YF terpaksa meminta detikcom menghapus artikelnya. Detikcom akhirnya menghapus artikel tersebut dengan alasan melindungi keselamatan penulis opini.
KIKA menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap mahasiswa dan akademisi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 ayat (1) tentang kebebasan akademik.
Selain itu, KIKA menilai tindakan ini juga melanggar Pasal 19 Kovenan SIPOL dan Pasal 13 Kovenan EKOSOB yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 24 Mei 2025, KIKA menyatakan empat sikap tegas.
(1) KIKA dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan para korban intimidasi dalam kasus yang diuraikan di atas sudah dengan semestinya dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari penggunaan kebebasan akademik dan sebab itu wajib mendapat perlindungan hukum konstitusional dan hak asasi manusia.
(2) KIKA mendesak institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan tidak diam membiarkan aksi teror atau intimidasi terus dilakukan terhadap mahasiswa. Pihak kepolisian wajib menyidik dan menindak pelaku-pelaku intimidasi di atas yang menghalangi dan berupaya membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik warga sipil.
(3) KIKA mendorong Komnas HAM untuk aktif mengusut kasus serangan intimidatif ini agar ada upaya edukatif dan progresif bagi penyelenggara kekuasaan berpihak pada kebebasan akademik, kebebasan berpendapat dan kebebasan ekspresi, sebagaimana mandat SNP No. 5 Tahun 2021.
(4) KIKA memandang bahwa militerisme telah merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti Negara Hukum demokratis, sehingga intimidasi atas kasus-kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang Kembali.
KIKA berharap DPR-RI dan Pemerintah memperhatikan suara masyarakat sipil yang menolak kembalinya perangai represif militer yang bertentangan dengan spirit pemajuan demokrasi, perlindungan HAM, dan kebebasan akademik di Indonesia. (*)




